Profil BPBJ


 

Pelayanan pengadaan barang jasa pada Pemeritah Provinsi Kalimantan Utara telah dilksanakan oleh Biro Layanan Pengadaan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Sejak Tahun 2014. Begitupun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalimantan Utara memulai tugasnya secara terpisah seiring dengan pelantikan Kepala Bagian LPSE pada Biro Perekonomian Dan Pembangunan tahun 2014.

Awal tahun 2017 terjadi perubahan struktur organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Daerah yang memisahkan Biro Perekonomian dan Biro Pembangunan, serta meniadakan Biro Layanan Pengadaan sehingga menjadi Bagian Pengadaan pada Biro Pembangunan. Sedangkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bergeser dari Sekretariat Daerah dan menjadi salah satu Bidang pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara.

Hingga Tanggal 29 Maret 2021 dilakukan perubahan nomenklatur untuk struktur organisasi dan tata kerja dengan dibentuknya Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Biro baru ini merupakan gabungan dari Bagian Pengadaan Biro Pembangunan pada Sekretariat Daerah dan Bidang Layanan LPSE pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara. Biro Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari 3 Bagian yaitu Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa membawahi Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang Dan Jasa, Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa dan Subbagian Pemantauan Evaluasi Pengadaan Barang Dan Jasa. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik membawahi Subbagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Subbagian Pengembangan Sistem Informasi dan Subbagian Tata Usaha Biro Biro Pengadaan Barang Dan Jasa. Bagian Pembinaan Dan Advokasi Pengadaan Barang Dan Jasa membawahi Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang Dan Jasa, Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang Dan Jasa dan Subbagian Pendampingan, Konsultasi, Dan/Atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Dan Jasa.

Hingga September 2022, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kalimantan Utara memiliki 6 Jabatan Fungional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri dari 5 orang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama dan 1 orang Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda.

Sedangkan untuk implementasi Pelayanan Pengadaan Secara Elektronik, LPSE Provinsi Kalimantan Utara telah memenuhi 17 Standar sesuai yang ditetapkan oleh LKPP dalam usaha menunjang kegiatan pengadaan barnag dan jasa pemerintah.