Tupoksi


PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

 

Biro Pengadaan Barang dan Jasa


Pasal 60

Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.


Pasal 61

Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  60,  Biro
Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a.    penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b.    penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c.    penyiapan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  kebijakan  di  bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
d.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan.


Pasal 62

(1)   Biro Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
a.  Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi:
1)  Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa;
2)  Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
3)  Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa. b.  Bagian    Pengelolaan    Layanan    Pengadaan    Secara    Elektronik,
membawahi:
1)  Subbagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
2)  Subbagian Pengembangan Sistem Informasi; dan
3)  Subbagian Tata Usaha Biro.


c.    Bagian  Pembinaan  dan  Advokasi  Pengadaan  Barang   dan  Jasa, membawahi:
1)    Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa;
2)  Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa;
dan
3)  Subbagian Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa.
(2)   Bagian-Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
(3)   Subbagian-Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.


Pasal 63

Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.


Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian
Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
a.    penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  daerah  di  bidang  pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
b.    penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
c.    penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa; dan
e.  pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.


Pasal 65
(1)   Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun bahan pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c.    melakukan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan kerja untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d.  menginventarisasi paket pengadaan barang dan jasa;
e.  melaksanakan riset dan analisis pasar barang dan jasa;
f.   menyusun strategi pengadaan barang dan jasa;
g.    menyiapkan    bahan    dalam    rangka    menyusun    laporan    hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
h.  membimbing bawahan agar operasional pelaksanaan tugas Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
i.    menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang sesuai tugas pokok  dan  fungsinya  agar  pelaksanaan  kegiatan  dapat terlaksana sesuai dengan program yang telah ditetapkan; dan
j.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)   Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pelaksanaan  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  sesuai  tugas  pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagai pedoman dan landasan kerja;
c.    menyiapkan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
d.  melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa;
e.  penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
f.    membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah;
g.    menginventarisasi paket-paket yang telah diadakan dan melaporkan secara periodik sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
h.  menghimpun dan mengidentifikasi permasalahan pengadaan sebagai bahan untuk dijadikan laporan atau pertimbangan kepada atasan;


i.    membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
j.    melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk dipergunakan sebagai bahan masukan pimpinan; dan
k.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)   Subbagian  Pemantauan  dan  Evaluasi  Pengadaan  Barang  dan  Jasa, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b.  menyusun   dan   penyediaan   data   dan   informasi   sebagai   bahan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  (APBD), subsidi provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujdukan keterpaduan dan keserasian kerja;
c.    melaksanakan pemantuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e.    memberikan masukan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan penyusunan strategi pengadaan barang dan jasa;
f.    melakukan evaluasi triwulanan terhadap realisasi paket pengadaan barang dan jasa yang sebagian dan atau seluruh dananya bersumber dari dana APBD dan APBN sesuai ketentuan yang berlaku;
g.    mengintevarisir laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
h.  membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
i.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagaimana mestinya; dan
j.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Pasal 66

Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa.


Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian
Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai fungsi:
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
b.    penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
c.    penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa; dan
e.  pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.


Pasal 68

(1)   Subbagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b.  melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c.    melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
d.  melaksanakan  pelayanan  pengadaan  barang  dan  jasa  pemerintah secara elektronik;
e.    memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;


f.    membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
g.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pekaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; dan
h.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)   Subbagian Pengembangan Sistem Informasi, mempunyai tugas:
a.    menyusun  bahan  rencana  anggaran  dan  program  kerja  Subbagian Pengembangan Sistem Informasi sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b.  mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
c.  mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
d.  menyiapkan   pelayanan   informasi   pengadaan   barang   dan   asa pemerintah kepada masyarakat luas;
e.  mengelola informasi kontrak;
f.    mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang dan jasa hasil pengadaan;
g.  mengelola informasi manajemen barang dan jasa hasil pengadaan;
h. melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem, hardware dan software server dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara secara elektronik agar keamanan data dapat terus terjaga;
i.    membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
j.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik secara periodik terkait pengembangan sistem dan informasi pengadaan barang dan jasa; dan
k.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)   Subbagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha biro sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b.  menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja (Renja, RKA, dan DPA) Biro Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c.    merancang  inventarisasi,  pemeliharaan  dan  pelayanan  kebutuhan peralatan dan perlengkapan biro sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
d.  melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait masalah kepegawaian, keuangan dan tata usaha biro serta pengelolaan barang, arsip, kepustakaan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;


e.    melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian biro yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti pegawai, diklat, penilaian kinerja pegawai, SKUMPTK, DUK, nominative data pegawai, data PNS, absensi dan administrasi kepegawaian lainnya;
f.    melaksanakan  pelayanan  administrasi  keuangan  biro  sesuai  tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik;
g.    mengatur,       memeriksa       dan       mengadministrasikan       serta mendistribusikan surat yang akan/telah ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik;
h.  melakukan koordinasi penyusunan Renja Biro Pengadaan Barang dan Jasa dengan Bagian-Bagian lainnya sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
i.    membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
j.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagaimana mestinya; dan
k.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya


Pasal 69

Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa , dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.


Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian
Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
b.    penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;


c.    penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa; dan
e.  pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.


Pasal 71

(1)   Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun bahan pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c.    melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan personel UKPBJ;
d.  mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa;
e.    melaksanakan    pembinaan    hubungan    dengan    para    pemangku kepentingan;
f.    melaksanakan fasilitasi penilaian daftar usulan penetapan angka kredit pengelola pengadaan barang dan jasa;
g.  melaksanakan sistem pengendalian intern;
h.  membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
i.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa secara periodik terkait pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa; dan
j.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)   Subbagian   Pembinaan   Kelembagaan   Pengadaan   Barang   dan   Jasa, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;


b. menyusun bahan pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c.  melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit
Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
d.  melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa (UKPBJ);
e.  melaksanakan pengelolaan personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa (UKPBJ);
f.    mengembangkan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
g.    memfasilitasi  implementasi  standarisasi  layanan  pengadaan  secara elektronik;
h. mengelola dan mengukur kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah;
i.   melaksanakan sistem pengendalian intern;
j.    membagi tugas kepada bawahan agar operasional pelaksanan tugas Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
k. melaporkan  hasil  pelaksanaan kegiatan  Subbagian  Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik; dan
l.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)   Subbagian   Pendampingan,   Konsultasi,   dan/atau   Bimbingan   Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a.    menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b.  melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota, dan Desa;
c.    melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-Katalog, e-Monev, SIKap;
d.  melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
e.  memfasilitasi   pendampingan   hukum   bagi   pelaku   pengadaan   di
Lingkungan Pemerintah Provinsi;
f.    membuat  proses  tindak  lanjut  atas  hasil  audit/pengawasan  baik internal maupun eksternal;
g.  melaksanakan sistem pengendalian intern;
h.  membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;


i.    melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagaimana mestinya; dan
j.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.