Tupoksi
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Biro Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 60
Biro Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 60, Biro
Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan
Pembangunan.
Pasal 62
(1) Biro Pengadaan Barang dan Jasa, terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi:
1) Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa;
2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa; dan
3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa. b. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,
membawahi:
1) Subbagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
2) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi; dan
3) Subbagian Tata Usaha Biro.
c. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi:
1) Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa;
2) Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa;
dan
3) Subbagian Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Bagian-Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
(3) Subbagian-Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Pasal 63
Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian
Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 65
(1) Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun bahan pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c. melakukan konsultasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan dengan unit/instansi atau lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan kerja untuk mendapatkan masukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
d. menginventarisasi paket pengadaan barang dan jasa;
e. melaksanakan riset dan analisis pasar barang dan jasa;
f. menyusun strategi pengadaan barang dan jasa;
g. menyiapkan bahan dalam rangka menyusun laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
h. membimbing bawahan agar operasional pelaksanaan tugas Subbagian Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
i. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan program yang telah ditetapkan; dan
j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. mengumpulkan bahan peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagai pedoman dan landasan kerja;
c. menyiapkan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
d. melaksanakan pemilihan penyedia barang dan jasa;
e. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral;
f. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah;
g. menginventarisasi paket-paket yang telah diadakan dan melaporkan secara periodik sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
h. menghimpun dan mengidentifikasi permasalahan pengadaan sebagai bahan untuk dijadikan laporan atau pertimbangan kepada atasan;
i. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
j. melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk dipergunakan sebagai bahan masukan pimpinan; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), subsidi provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujdukan keterpaduan dan keserasian kerja;
c. melaksanakan pemantuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
e. memberikan masukan hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan penyusunan strategi pengadaan barang dan jasa;
f. melakukan evaluasi triwulanan terhadap realisasi paket pengadaan barang dan jasa yang sebagian dan atau seluruh dananya bersumber dari dana APBD dan APBN sesuai ketentuan yang berlaku;
g. mengintevarisir laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
h. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagaimana mestinya; dan
j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 66
Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian
Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik, pengembangan sistem informasi, dan pengelolaan informasi pengadaan barang dan jasa; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 68
(1) Subbagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan perumusan kebijakan umum dalam lingkup tugas pokok Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
d. melaksanakan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
e. memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
f. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
g. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pekaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik; dan
h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Subbagian Pengembangan Sistem Informasi sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
c. mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
d. menyiapkan pelayanan informasi pengadaan barang dan asa pemerintah kepada masyarakat luas;
e. mengelola informasi kontrak;
f. mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang dan jasa hasil pengadaan;
g. mengelola informasi manajemen barang dan jasa hasil pengadaan;
h. melaksanakan pemeliharaan dan memberikan jaminan keamanan (security) terhadap sistem, hardware dan software server dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara secara elektronik agar keamanan data dapat terus terjaga;
i. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik secara periodik terkait pengembangan sistem dan informasi pengadaan barang dan jasa; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Tata Usaha biro sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja (Renja, RKA, dan DPA) Biro Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c. merancang inventarisasi, pemeliharaan dan pelayanan kebutuhan peralatan dan perlengkapan biro sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
d. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait masalah kepegawaian, keuangan dan tata usaha biro serta pengelolaan barang, arsip, kepustakaan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
e. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian biro yang meliputi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti pegawai, diklat, penilaian kinerja pegawai, SKUMPTK, DUK, nominative data pegawai, data PNS, absensi dan administrasi kepegawaian lainnya;
f. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan biro sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik;
g. mengatur, memeriksa dan mengadministrasikan serta mendistribusikan surat yang akan/telah ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai dengan pedoman tata naskah dinas sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan dengan baik;
h. melakukan koordinasi penyusunan Renja Biro Pengadaan Barang dan Jasa dengan Bagian-Bagian lainnya sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
i. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
j. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagaimana mestinya; dan
k. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
Pasal 69
Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa , dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa.
Pasal 70
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian
Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Biro Pengadaan
Barang dan Jasa yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 71
(1) Subbagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun bahan pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dan personel UKPBJ;
d. mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang dan jasa;
e. melaksanakan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan;
f. melaksanakan fasilitasi penilaian daftar usulan penetapan angka kredit pengelola pengadaan barang dan jasa;
g. melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa secara periodik terkait pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa; dan
j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. menyusun bahan pedoman teknis pelaksanaan tugas Sub Bagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsi agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
c. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Unit
Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
d. melaksanakan analisis beban kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa (UKPBJ);
e. melaksanakan pengelolaan personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan
Jasa (UKPBJ);
f. mengembangkan sistem insentif personel Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ);
g. memfasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
h. mengelola dan mengukur kinerja pengadaan barang dan jasa pemerintah;
i. melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. membagi tugas kepada bawahan agar operasional pelaksanan tugas Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
k. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Subbagian Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana dengan baik; dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Subbagian Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas:
a. menyusun bahan rencana anggaran dan program kerja Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa sesuai tugas pokok dan fungsinya agar dapat mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
b. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota, dan Desa;
c. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-Katalog, e-Monev, SIKap;
d. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi;
e. memfasilitasi pendampingan hukum bagi pelaku pengadaan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi;
f. membuat proses tindak lanjut atas hasil audit/pengawasan baik internal maupun eksternal;
g. melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. membagi tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan program kerja masing- masing;
i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan agar dipergunakan sebagaimana mestinya; dan
j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.